SEMENTARA itu hingga sidang ketiga kemarin, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya, belum menyikapi pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan tiga terdalam.
Ketua majelis Hakim, Sri Herawati mengatakan, sampai kemarin, pihaknya masih mempertimbangan pengajuan tersebut. “Kami belum memutuskan penangguhan penahanan, sampai saat ini," katanya saat ditemui seusai sidang.
Selama persidangan sendiri, majelis hakim sama sekali tak menyinggung perihal pengajuan penahanan oleh ketiga terdakwa. Yakni Imam Soewoko, Anang Prihartono dan Umul Chasanah.
Tak ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon