Tidak Berizin, Penggunaan Ketel Uap Distop

ketelPROBOLINGGO - Lantaran tepergok tak memiliki izin operasi, penggunaan ketel uap oleh UD Asli di Kelurahan Manganharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dihentikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, kemarin (2/4).

Apalagi, ketel yang dipakai juga hasil rakitan sendiri dan tidak standar. Penghentian operasi ketel hanya berlaku sementara, sampai UD yang bergerak di penyulingan kayu gaharu tersebut mengurus izin ke Disnaker.

"Kalau tidak standar dan tidak ada izin, dihentikan sementara penggunaan ketelnya. Tapi, aktivitas yang tidak mengunakan ketel, jalan terus," kata Kepala Disnaker Achmad Sudiyanto, kemarin.

Baca Selengkapnya

Previous
Next Post »