PANDAAN - Proyek urukan pasir dan batu (sirtu) di Desa Nogosari. Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Penghentian itu dilakukan lantaran pengembang proyek setempat belum mengantongi izin lengkap.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya menyampaikan, penghentian proyek urukan tersebut dilakukan jumat (27/3) lalu. Penghetian tersebut dilakukart oleh sejumlah petugas Pol PP.
Dasarnya, lahan seluas lebih dari satu hektare itu, belum memiliki perizinan yang lengkap. Perizinan yang dimaksudnya, berupa Peraturan Menteri Pertanahan Nomor 12 Tahun 1999 ten...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon