PROBOLINGGO - Jumlah tempat yang berpotensi terjadi kebakaran dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Probolinggo, bertambah.
Karenanya, kemarin (1/4) pansus lII DPRD setempat yang menangani raperda itu langsung menambahkannya.
Dua tempat itu adalah bangunan perumahan dan alat transportasi laut alias kapal. Sebelumnya, dalam raperda itu, pada Bab IV berjudul potensi kebakaran pasal 5 disebutkan tiga objek yang berpotensi terjadinya kebakaran.
Yakni, bangunan gedung, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Dalam pembahasan kemarin, diusulkan tambahan dua ayat. Yakni, banguna...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon