PROBOLINGGO - Pernyataan Nur Yahya yang menyebutkan HM Buchori paling banyak disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, ditanggapi Budi Santoso, selaku pengacara HM Buchori, kemarin (9/4).
"Saya paham dan maklum karena posisi Pak Maksum Cs sebagai tersangka. Dan, sebagai tersangka punya hak ingkar, maka dalam rangka itu, bebas mau bicara," katanya kepada jawa Pos Radar Bromo.
Nur Yahya merupakan penasihat hukum (PH) tersangka Maksum Subani, Hari Purwanto, Didik Supriyanto. Namun, menurut Budi, harus diingat bahwa seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup menurut Kitam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukan berdasarkan opini atau asumsi," terang pria yang kemarin tengah berada di Surabaya tersebut. Karena itu, lanjutnya, tidak ada orang kuat atau o...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon