PROBOLINGGO - Kandungan 209 botol minuman keras (miras) yangb disita Polres Probolinggo Kota dari JR 5tar, Rabu malam (1/4) lalu, masih terus diselidiki.
Langkah itu dilakukan dengan menggandeng Badan pengawas Obat dan makanan dan Minuman (BPOM), Diskoperindag, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Kapolres AKBP lwan Setyawan mengatakan, 209 botol miras berbagai merek itu disita karena dijual tanpa izin. JR 5tar disebut hanya mengantongi surat izin tempat usaha minuman beralkohol (SITU-MB).
Dan, tak punya Surat izin Usaha Penjualan minuman Beralkohol (SIUP-MB). "K...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon