Siapkan Hukuman Minimal 3 Bulan

PROBOLINGGO - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo benar-benar berupaya keras menekan peredaran minuman keras (miras) di kota setempat.

Melalui Raperda Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol, pansus memasukkan sanksi minimal dan memperlebar wewenang kepolisian.

Dalam raperda itu, pansus memasukkan sanksi minimal 3 bulan kurungan bagi pelanggamya. Sebelumnya, dalam draf raperda itu hanya tertera sanksi maksimal 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk pidana denda, tidak ada perubahan. “Biar Hakim nanti tidak seenaknya memvonis 3 hari. Ini agar ada efek jera." ujar Ketua Pansus I Hamid Rusdi, kemarin (7/4). Pansus juga memutuskan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar perda ini.

Hamid mengatakan, keputusan itu diambil setelah Senin (6/...

Previous
Next Post »