PASURUAN - Salah satu terdakwa kasus bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan, Suratman, terancam mendekam di penjara lebih lama Itu, seandainya majelis hakim Pengadilan Tipikor Tindak pidana korupsi Surabaya mengabulkan tuntutan JPU Kejari Bangil.
Ya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangil menuntutnya dengan hukuman penjara badan 2 tahun. Sebab, dosen salah satu universitas swasta di Malang itu dinilai melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Suratman yang menjadi pemateri dalam kegiatan bimtek (bimbingan teknis) anggota DPRD Kabupate...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon